Senin, 14 Juni 2010

Munasabat al-Qur'an

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa al-Qur’an itu adalah pedoman dan petunjuk bagi kehidupan mannusia, sehingga ada suatu ilmu yang dinamakan Ilmu Munasabat al-Qur’an (ilmu yang membahasa tentang hubungan ayat atau surat dengan ayat atau surat yang lain).

Oleh karena itu, ilmu munasabat ini sangat erat hubungannya dengan ilmu tafsir. Dengan kita mengetahui seluk beluk munasabat Qur’an sangat terbantu dalam segi kecermatan dan ketelitian dalam memahami isi kandungan suatu ayat yang ditafsirkan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Munasabat

Menurut bahasa, munasabah sangan identik dengan nuqarabah artinya kesesuaian. Dalam pemakaian sehari-hari dimaksudkan terdapat hubungan seperti hubungan antara dua orang yang mempunyai keterkaitan dengan keturunan sehingga disebut kerabat. Hal ini sama sepert masalah “illah dalam masalah qias yang terdapat dalam pembahasan fiqh.[1] Sedangkan menurut istilah Mnasabah dapat didefinisikan sabagai suetu ilmu yang mwmbahas tentang hubungan ayat-ayat atau surat dalam al-Qur’an. Dalam ensiklopi hukum islam didefinisikan sebagai berikut :

Munasabah iyalah keterkaitan antara satu ayat dan ayat lain atau satu surat dan surat lain, karena adanya hubungan antara satu dan ayat yang lain, yang umum dan yang khusus, yang konkrit dan yang abstrak, atau adanya hubungan keseimbangan, adanya hubungan yang berlawanan atau adanya segi-segi keserasian informasi al-Qur’an dalam bentuk kalimat berita tentang alam semesta.[2]

Secara sederhana dapat difahami bahwa munasabah adalah suatu pembicaraan tentang keterkaitan atau hubungan antar variabel-variabel surat dalam berbagai macam posisi dan formatnya. Keterkaitan-keterkaitan yang dibicarakan mencakup: ayat dengan ayat, surat dengan surat, akhir surat dengan awlanya, awal ayat dengan akhirnya dan akir surat dengan awal surat berikutnya.

Pemahaman terhadap munasabah sangan erat kaitannya dengan tingkat intelegensia orang yang menggelutinya. Semakin tinggi tingkat kemampuan seseorang, semakin dalam pula rahasia-rahasia munasabah yang dapt ditemukan.

B. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Munasabat

Secara historis ilmu munasabah termasuk ilmu yang muncul belakangan, dibandingkan dengan ilmi-ilmu al-Qur’an lainnya. Disamping itu, orang yang menggeluti bidang ilmu ini juga sangat sedikit. Hal ini disebabkan antara lain karena pelik dalam pemahamannya dibanding dengan ilmu lain. Sehingga hanya beberapa orang saja yang mencoba mmahami ilmu mansabah ini.[3]

Ulama yang pertama sekali mencoba menggagas ilmu ini Abu Ja’far bin Zubair, ia merupakan salah seorang ahli dalam ilmu-ilmu al-Qur’an yang hidup pada abad III atau IV H. Pada tahap berikutnya jejak-jejak Abu Ja’far juga diikuti oleh Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya Mafatih al-Ghaib. Sedangkan menurut Jalaluddin al-Suyuthi, ilmu ini dikembangkan pertama sekali oleh Imam Abu Bakar al-Naisabury di Baghdad.

Pada tahap berikutnya seorang ahli ilmu al-Qur’an bernama Ibrahim bn Umar al-Biqa’ dengan kitabnya Nazm al-Dural fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, ia membahas ilmu ini secara lebih lengkap. Kitab ini khusuh membicarakan tentang keterkaitan antara satu ayat dengan ayat lain serta antara satu surat dengan surat yang lain dalam al-Qur’an. Disamping itu terdapat juga “Allamah Abi Ja’far Ahmad bin Ibrahim bin al-Zubir al-Tsaqafi al-Ashimy al-Andalusi dengan judul kitabnya Mu’alim bi al-Burhan fi Tartibi Suwar al-Qur’an. Kitab ini membahas tentang munasabah antara ayat. Pendapat-pendapat dari kitab ini oleh al-Biqa’ diketengahan pada awal seluruh dalam kitab Nazmnya.[4]

Latar belakang sejarah timbulnya ilmu ini, erta hubungannya dengan sikap para Mufassir pada masa itu yang selalu bertanya-tanya tentang hubungan antara satu ayat denga ayat yang lain. Mereka selalu terbentur ketika melihat kandunga al-Qur’an yang seakan-akan tidak punya hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan ayat berikutnya.abu bakar al-Naisabury yang di sebut sebagai pelopor ilmu ini permulaannya mencoba mencari hubungan ayat-ayat yang ia tafsirkan tersebut.cara yang ia lakukan adalah dengan mengeluarkan beberapa pertanyaan sekitar ayat yang ia tafsirkan. Pertama kali ia ajukan pertanyaan apakah ayat itu melengkapi atau menyempurnakan ayat sebelumnya ataukah ayat itu berdiri sendiri? Jika berdiri sendiri, apakah segi persesuaiannya dengan ayat sebelumnya? Kenapa ayat-ayat itu tersusun sedemikian rupa. Sedangkan tentang urutan turunnya ayat tidak sedikitpun diragukannya[5].

Fakhr al-Din Al-Razy, salah seorang ahli tafsir menyadari betul pentingnya ilmu ini. Penafsiran Al-Qur’an berdasarkan susunan ayat dalam mashaf, menurutnya dapat memberikan kesan terpilah-pilahnya masalah-masalah yang dijelaskan Al-Qur’an. Namun bila diselidiki dengan mencari keterkaitan tentu hal tersebut tidak akan terlihat bahkan terasa benar-benar bahwa antara ayat yangsatu dengan ayat yang lain saling berkaitan. Dengan demikian ilmu nasabah merupakan seseatu yang mesti dimiliki oleh para mufassir agr pesan-pesan al-Qur’an dapat di pahami seutuhnya.

Masalah ini mencapai puncaknya dibawah usaha ibrahim bin umar Al-Biqa’i ( 809-885 H ) tetapi korelasi disini ternyata menyangkut sistematka penyusunan ayat dan surat al-Qur’an sesuai dengan urutannya dalam mushaf, bukan dari segi korelasi ayat-ayat yang membahas masalah yang sama dan terkadang bagian-bagiannya terpencar dalam beberapa surat. Di sisi lain maksud al-biqa’i ini adalah untuk menjelaskan kemukjizatan al-Qur’an dari segi sistematika penyusunan ayat-ayat dan surat-suratnya, serta sebab pemilihan seatu segi-segi petunjuk al-Qur’an yang dapat dipetik dan dimamfaatkam masyarakat dalam kehidupan sehari-hari[6].

Penafsiran suatu masalah dalam al-Qur’an harus dilakukan secara komprehensif. Pemahaman tidak hanya terpusat pada satu ayat saja, tetapi mesti dilakukan penelitian dalam keseluruhan surat bahkan dalam keseluruhan al-Qur’an, khususnya ayat-ayat yang ada keterkaitannya dengan masalah yang dibahas.

Hingga sekarang para ahli belum banyak yang melibatkan diri dalam bidang ilmu munasabah ini. Karya yang dianggap terlengkap adalah hasil karya al-biqa’i dengan pembahasan keseluruhan al-Qur’an yang kusus membahas keterkaitan baik antara ayat per ayat maupun antar surat-surat serta tebagai segi lainnya. Sedangkan pembahasan-pembahasan lain sebagai mana yang terdapat dalam kitab-kitab ‘ulum al-Qur’an hanya sekedar memperkenalkan tentang munasabah serta sejauh mana dipentingkan dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman...

C. Faedah Mengetahui Munasabat

Ilmu munasabah cukup erat korelasinya dengan ilmu tafsir. Karena itu kegunaannya juga sangat tidak dapat dipisahkan dengan penafsiran ayat al-Qur’an itu sendiri. Sebagaimana pentingnya ilmu asbab al-nuzul dalam penafsiran al-Qur’an yang sangat berpengaruh kepada hasil penafsiran tersebut. Demikianlah kepentingan ilmu tafsir terhadap ilmu munasabah. Dengan mengetahui bagaimana seluk beluk munasabah al-Qur’an akan sangat terbantu dalan segi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami isi kandungan suatu ayat yang di tafsirkan[7].

Menurut al-zarkasyi seperti dikutib manna’khalil al-Qattan menyatakan bahwa mamfaat ilmu munasabah adalah untuk menguatkan hubungan suatu pembicaraan yang di bahas sehingga bentuk susunanmya menjadi kukuh dan saling bersesuaian. Sedangkan abu Bakh ibnu ‘arabi menambahkan bahwa mengetahui munasabah akan menjadikan pembahasan seperti satu kata, memberi makna yang serasi serta maknanya yang teratur[8]. Sedangakan mamfaat lainnya adalah untuk menanggapi makna yang terkandung, merasakan nilai-nilai kemukjizatan. Dapat memahami hukum yang terkandung didalam ayat yang dibahas dan mengetahui susunan kalimat yang serasi serta ketinggian uslub yang dipergunakan.

D. Munasabat dan Kaitannya dengan Asbabun Nuzul

Turunnya al-Qur’an melalui proses yang mempunyai tahapan-tahapan tertentu yang sering disebut dengan istilah berangsur-angsur. Proses bertahap tersebut di maksudkan agar penerima wahyu tidak menanggung beban yang berat, jika penurunannya serentak sekaligus. Disamping itu juga dimaksud agar penerima wahyu tersebut tidak merasa dipaksakan untuk merubah sesuatu kebiasaan yang sudah menjadi kelaziman sebelum adanya wahyu. Dari pemahaman diatas, suatu topik juga di selesaikan secara berangsur-angsur. Hal i ni dimaksudkan agar suatu persoalan tidak menjadikan manusia bersikap was-was dan tegang menunggu kelanjutan dari ayat yang telah di turunkan. Dalam kasus tertentu, manusia sedang menunggu sesuatu vonis yang mungkin saja membuat mareka tertekan dengan datangnya wahyu tersebut, tetapi ditunda oleh Allah untuk menghindari keadaan demikian. Penundaan tersebut diselingi dengan persoalan-persoalan yang lain yang secara umum tidak mempunyai hubungan sama sekali. Tetapi bila kajian ditempuh dengan tingkat kedalaman ilmu yang tinggi, tentu akan memberi maknalain yang tidak diduga sama sekali sebelumnya.

Dalam sejarah penurunan al-Qur’an dijelaskan bahwa berapapun jumlah ayat yang diterima nabi, ia tidak pernah menyimpannya untuk dikumpulkan sampai mencapai jumlah tertentu atau menyelesaikan suatu masalah tertentu, baru disampaikan kepada sahabat. Tetapi sebaliknya nabi langsung mendiktekan semua ayat-ayat tersebut kepada para sahabat tanpa melihat materi yang terkandung didalamnya. Namun demikian, tidaklah berarti nabi tidak pernah memberi keterangan tentang hubungan antar ayat, sebaliknya beliau selalu menyanpaikan apakah ayat tertentu merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya atau tidak ada hubungan sama sekali[9]. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa penukisan al-Qur’an sebagaimana format sekarang tidak berdasarkan urutan turunnya, melainkan berdasarkan keserasian hubungan ayat-ayat dan suratnya. Proses penulisan al-Qur’an itu sendiri tidak lepas dari pengawasan dengan perantaraan Jibril kepada Nabi diteruskan kepada para penulis al-Qur’an.

Secara sepintas memang kelihatannya susunan demikian tidak serasi dan tidak memuaskan setiap pembahasan dalam topik tertentu. Namun perlu di ketahui bahwa seni tata ruang yang di lakukan seseorang ahli di bidang itu sebagai -contoh secara- lahirnya sulit dipahami. Berdasarkan pelakunya adalah seorang, pikiran kita pasti bertanya-tanya apa hikmah di balik demikian. Begitu juga halnya dengan al-Qur’an, penyusunannya dikendalikan langsung oleh Allah tentu mempunyai makna dan rahasia yang perlu pamahaman yang mendalam. Untuk menunju kepada pemahaman kepada hal tersebut tentu tidak akan tercapai dengan pamahaman yang dangkal dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang tersebut.

Para ulama yang bergelut dalam bidang ‘Ulum al-Qur’an berusaha memahami apa gerangan rahasia di balik sistematika tata urutan setiap ayat al-Qur’an. Bahkan mereka juga berusaha memahami rahasia susunan kata demi kata dalam al-Qur’an, dan banyak di antara mereka yang memberikan penjelasan yang cukup rasional.

E. Segi-segi Munasabah al-Qur’an

Sistematika al-Qur’an merupakan salah satu sisi kemukjizatan al-Qur’an itu sendiri. Karena dimensi tersbeutlah sistematika sulit dan sukar untuk dimengerti oleh manusia, tanpa melakukan kajian secara khusus dan mendalam. sistematika al-Qur’an makin mengambang pemahamannya bila dibandingkan dengan sistematika karya ilmiah buah tangan manusia. pisau analisa yang digunakan dalam kajian sekitar sistematika al-Qur’an tidak hanya dicukupkan dengan yang lazim digunakan dalam telaah keilmuan dalam koridor ilmiah. tetapi mesti adanya telaahan yang multi dimensi seperti dimenasi kemukjizatan al-Qur’an itu sendiri. hal ini sebgai konsekwensi bahwa al-Qur’an juga diturunkan sebagai mukjizat yang menantang sikap arogansi kaum Quraisy terhadap al-Qur’an.

Sistematika redaksi al-Qur’an telah ditata sedemikian rupa oleh Allah SAW, sehingga ditemukan adanya munasabah (keserasian yang ditemukan dalam ayat-ayat dan surat al-Qur’an), yaitu keserasain antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam banyak ayat antara fasilah dengan kandungan surat, antara satu surat dengan surat yang lainnya, antara mukaddimah satu surat dengan akhir surat, antara akhir satu surat dengan awsal surat berikutnya, dan atau antara nama surat dengan kandungan surat.[10]

berdasarkan kutipan diatas , dapat dijabarkan paling kurang terdapat delapan macam atau delapan tempat yang memungkunknkan keharusan adanya munasabahm baik yang berkaitan dengan ayat-ayat maupun dengan surat-surat serta hubungan antara ayat dari suatu surat dengan ayat dalam surat lain, diantaranya adalah :

1. Munasabah antara satu surat dengan surat berikutnya. Contohnya, surat al-Fatihah berkaitan dengan surat al-Baqarah ayat 152 dan 186.

2. Munasabah antara akhir satu surat dengan awal surat berikutnya. misalnya, akhir surat al-Fatihah berkaitan erat dengan awal surat al-Baqarah. jika akhir surat al-Fatihah mengandung do’a agar umat Islam diberi jalan yang lurus, taitu jalan orang-orang yang diberi nikmat, maka awal surat al-Baqarah menjawab do’a tersebut dengan agar umat Islam berpedoman pada al-Qur’an. Orang yang menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya akan nikmat dan tidak dimurkai Allah.

3. Munasabah antara pembuka dan awal sebuah surat, seperti surat Qaf yang mayoritas ayatnya menggenakan Qaf. Sebagai contoh al-Qaul, al-Qurb, al-Qalb, dan al-Qur’an. Demikian juga dalam surat al-Ra’du yang dimulai dengan kalimat alif lam ra, seperi kata al-‘Arsyi, al-Qamar, al-Tsamarat, al-Ardh, al-Turab, al-Nar, al-Arham, an-Nur dan kata ar-Ra’du sendiri.

4. Munasabah antara awal dan akhir sebuah surat. Awal surat al-Qashash menceritakan perjuangan Nabi Musa dalam melawan kekuasaan Fir’aun, dan usahanya untuk keluar dari Mesir atas perintah dan bantuan Allah. Sedangkan pada akhir surat tersebut Allah menyampaikan berita gembira kepada Nabi Muhammad dengan menjanjikan dengan mengembalikan beliau ke Mekkah setelah sebelumnya hijrah ke Madinah Karena surat itu diceritakan juga bahwa Nabi Musa tidak akan menolong orang yang berbuat dosa, sementara pada akhir surat itun juga Allah melarang Nabi untuk menolong orang-orang kafir.

5. Munasbah antara nama dan isi (isi yang mendominasi) sebuah surat. Surat al-Fatihah memiliki banyak nama, diantaranya fatihah al-Kitab, Um al-Qur’an, Sab’ al-Masani, al-Kans dan al-Asas. Nama-nama ini sesuai dengan kandungan yang ada dalam surat al-Fatihah tersebut.

6. Munasabah antara satu ayat dengan ayat yang lainnya dalam sebuah surat. Misalnya, surat al-Baqarah ayat 1-20. ke-20 ayat ini membicarakan tiga kelompok social, yaitu orang—orang mukmin (ayat 1-5), orang-orang kafir (6-7), dan orang-orang munafik (ayat 8-20). Pada setiap kelompok dibicarakan pula sifat-sifat ketiga kelompok tersebut. Jika suatu surat cukup pendek, maka seluruh ayatnya saling mendukung.

BAB II

PENUTUP

A. Kesimpulan

Ilmu manasabat al-Qur’an itu merupakan suatu pembicaraan tentang keterkaitan atau hubungan antara variabel yang terdapat dalam al-Qur’an. Variabel tersebut adalah ayat dan surat dalam berbagai macam posisi dibicarakan mencakup ayat dengan ayat, surat dengan surat, akhir surat dengan awalnya, awal ayat dengan akhirnya dan akhir surat dengan awaln surat berikut.

Jadi, untuk mengurai ini semua kita juga memerlukan ilmu tafsir, karena dengan kita mengenal bagaimana seluk beluk munasabat al-Qur’an sangat terbantu dalam sgi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami isi dan kandungan suatu ayat al-Qur’an yang tafsirkan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Zarkasyi, al-Burhan fi Ilum al-Qur’an Bairu : Darul al-Kutub al-‘ilmiah, 1988.

Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, Jld IV, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, Cet. I, 1997

Ibrahim bin Umar al-Biqa’i, Nazm al-Dural fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Darul Qutub Ilmiah, Bairut, Cet. I, 1995.

Subhi Shalih, Membahas I, Ilmu-ilmu al-Qur’an, Pustaka Firdaus, Cet. IV, Jakarta : 1993, hlm. 18.

Shihab M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Cet XII, Mizan, Bandung, 1996, hlm. 112.

Manna’, Khlil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, Lintera Antar Nusa, Cet, III, Bogor, 1996, hlm. 137

Miuhaimin, dkk, Dimensi-dimensi Studi Islam, Karya Abditama, Surabaya, Cet. I, 1994, hal. 93



[1] Al-Zarkasyi, al-Burhan fi Ilum al-Qur’an Bairu : Darul al-Kutub al-‘ilmiah, 1988

[2] Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, Jld IV, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, Cet. I, 1997

[3] Ibrahim bin Umar al-Biqa’i, Nazm al-Dural fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Darul Qutub Ilmiah, Bairut, Cet. I, 1995.

[4] Ibid, hlm. 5.

[5] Subhi Shalih, Membahas I, Ilmu-ilmu al-Qur’an, Pustaka Firdaus, Cet. IV, Jakarta : 1993, hlm. 18.

[6] Shihab M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Cet XII, Mizan, Bandung, 1996, hlm. 112.

[7] Manna’, Khlil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, Lintera Antar Nusa, Cet, III, Bogor, 1996, hlm. 137

[8] Ibid,

[9] Ibid., hlm. 241

[10] Miuhaimin, dkk, Dimensi-dimensi Studi Islam, Karya Abditama, Surabaya, Cet. I, 1994, hal. 93

1 komentar:

  1. The King Casino Resort - Hertzaman
    Find herzamanindir.com/ the perfect place to casinosites.one stay, play, and unwind at Harrah's worrione Resort Southern poormansguidetocasinogambling California. Get your points now! septcasino.com

    BalasHapus